Dituding Lecehkan IRT, Warga Desa Bululoe Ini Dijatuhi Sanksi Adat Empat Desa di Jeneponto Dilarang Masuk Selama Hidupnya

    Dituding Lecehkan IRT, Warga Desa Bululoe Ini Dijatuhi Sanksi Adat Empat Desa di Jeneponto Dilarang Masuk Selama Hidupnya
    Ket: Gambar diambil dari Internet.

    JENEPONTO - Itulah yang dialami oleh inisial RF (30) salah seorang warga Desa Bulu Loe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

    Lelaki RF ini dilarang masuk bersosialisasi di kampung halamannya seumur hidup. Apalagi, mau berkumpul kembali bersama keluarga istri dan anak-anaknya di Desa Bulu Loe. 

    Hal Itu terjadi. Lantaran, RF ini dituding melakukan perbuatan dugaan pelecehan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial N yang merupakan tetangganya pada Jumat, 09 Desember 2022 di Desa Bulu Loe, Kecamatan Turatea. 

    Dikonfirmasi, Kepala Desa Bulu loe, Manta Riso membenarkan adanya dugaan kejadian tersebut. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum adat maupun hukum positif.

    "Iya saya sudah terima laporan katanya begitu kejadiannya namun sudah di tangani oleh lembaga adat, ” ucap Manta Riso saat ditemui di kantornya.

    Meski demikian, Kapala Desa Manta Riso bilang perlu diketahui bahwa negara ini adalah negara hukum tidak boleh diputuskan secara sepihak. 

    "Kalau saya ditanya ya tentu saya serahkan ke masing-masing kedua belah pihak bagaimana maunya. Saya tidak bisa memutuskan sendiri karena negara kita ini adalah negara hukum, " terangnya. 

    Terpisah, Ketua Lembaga Adat Karaeng Gassing mengatakan, terkait perbuatan dugaan pelecahan inisial RF terhadap salah seorang perempuan inisial N sudah ditangani oleh Lembaga Adat.

    "Iya kasus ini sudah ditangani lembaga adat dan sudah diputuskan, jadi kami anggap sudah selesai tidak perlu lagi di ungkit. Sanksinya itu si pelaku tidak boleh masuk di empat desa tetangga selama hidupnya, ” kata Kr. Gassing sapaannya kepada awak media sesaat lalu. 

    Dia membeberkan, saksi Adat ini sudah ditembuskan kepada masing-masing empat Pemerintah Desanya.

    "Jadi sanksi adat ini berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat, saya disini hanya mengetahui saja, " bebernya.

    Sementara itu, terduga pelaku RF mambantah atas tudingan yang dialamatkan kapadanya. Ia juga membantah tidak melakukan perbuatan tersebut. 

    "Itu sama sekali tidak benar, itu bohong dan saya difitnah. Saya berani bersumpah dan saya juga siap dihukum sesuai UU yang berlaku kalau perbuatanku ini benar, " tegasnya.

    Lantaran dirinya dan termasuk keluarga lainnya merasa dicemarkan nama baiknya, sehingga RF melapor di Kepolisian Polres Jeneponto.

    "Ia saya susah melapor di Polres Jeneponto atas penecamaran nama baik, " katanya.

    Adapun Laporannya, (LP) Nomor: STTLP/539/XII/2022/SPKT/RES JENEPONTO/POLDA SULSEL, tertanggal, 14 Desember 2022.

    Disebutkan, bahwa terlapor adalah inisial N dan inisal FS yang tak lain adalah suami N. Keduanya terlapor kerena diduga menyebarkan informasi fitnah.

    "Jadi istrinya (N) ini yang menyampaikan ke suaminya kemudian suaminya (FS) mengadu ke Pak Dusun, " beber dia.

    Atas aduan itu, RF bilang ditelepon oleh Kepala Dusun diminta supaya menghindar dulu karena adanya aduan warga terkait dugaan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.

    "Informasi ini saya tahu dari pak Dusun, karena Pak Dusun yang telepon saya katanya menghindar dulu karena ada saya dituduh melakukan perbuatan pelecehan terhadap istri orang, " begitu kata RF menirunya.

    RF tidak langsung percaya karena dirinya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang ditudukannya. 

    "Saya kaget waktu saya ditelpon sama pak Dusun katanya disuruh menghindar. Jadi saya kaget kenapa saya diminta menghindar apa salah saya, " ucapnya.

    "Sebenarnya saya tidak mau, tapi Pak Dusun bilang menghindarki mi dulu karena sementara ditangani lembaga adat, " sambung RF.

    Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, lanjut RF, ia pun mengindahkan penyampaian Kepala Dusun dan RF terpaksa meninggalkan sanak keluarganya di Desa Bulu LoeLoe termasuk tiga Desa tetangga lainnya.

    Hingga saat ini, RF merasa diperlakukan tidak adil. Sebab dijastice bersalah melakukan perbuatan tersebut. Diperparah lagi, RF dijatuhi sanksi Adat secara sepihak oleh Lembaga Adat Desa Bulu Loe.

    "Kalau begitu enak mi orang melapor sekarang ke Lembaga adat, biar tidak ada saksi kita langsung diproses dan dijatuhi sanksi, " nada RF terlihat marah.

    RF menilai bahwa kesepakatan yang diputuskan oleh lembaga adat sangatlah keliru. Ia menganggap penerapan hukum adat tersebut terkesan main hakim sendiri, jelasnya.


    Penulis: Syamsir.

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Terkendala Bendung Air, Petani: Kalau Bukan...

    Artikel Berikutnya

    Jitu, Kapolsek Tamalatea Paparkan Ayat-ayat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Debat Kandidat di Makassar, Paslon Bupati Paris-Islam Menakjubkan saat Sampaikan Closing Statemen
    Kepemimpinan Paris Yasir Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Jeneponto, Berikut Rilis BPS Sulsel
    KPU Jeneponto Gelar Debat Publik Pertama di Hotel Four Ponit Makassar, 4 Paslon Cabup dan Cawabup Tampil Memukau
    Wow..!! Massa Dukungan PASMI Tak Terbendung Bagaikan Bak Lautan Manusia di Lapangan Soeharto Kecamatan Kelara
    Sukses Gelar Debat Publik Pertama, Ketua KPU Jeneponto: Beda Pilihan Hal yang Wajar karena Perbedaan Adalah Rahmat Tuhan
    Jaringan Tim Paslon Nomor 2 Paris-Islam Makin Menguat, Dukungan Suara untuk PASMI Mendominasi di Tiap Desa dan Kelurahan
    Alhamdulillah, Wabup Jeneponto Beserta Rombongan Sudah Tiba di Kabupaten Selayar dengan Selamat
    Gerak Cepat, Resmob Polres Jeneponto Ringkus Pencuri Kambing di Kelara, Pelaku Pakai Mobil Mewah
    Besok, Wabup Jeneponto Bersama Tim Berlayar ke Selayar Salurkan Bantuan Sosial dan Evakuasi Korban Tenggelam
    Wow..! Dukungan PASMI Membludak di Desa Bululoe, Warga Tumpah Ruah Iringi Kampanye Nomor 2
    Gerak Cepat, Resmob Polres Jeneponto Ringkus Pencuri Kambing di Kelara, Pelaku Pakai Mobil Mewah
    Tanpa Personel, Dua Kapolsek di Jeneponto Terjun Langsung Evakuasi Mobil Truk Terguling di Tamalatea
    KPU Jeneponto Bekali Pengetahuan Seluruh PPK dan PPS Bimtek TOT untuk KPPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    Progres Pantarlih Capai 95,5%, KPU Jeneponto Gelar Rakoor Evaluasi Pelaksanaan Coklit Pilkada Serentak
    Irdam XIV Hasanuddin Resmi Menutup Program TMMD Kodim 1425 Jeneponto yang ke-116 T.A 2023

    Ikuti Kami