Hadapi Tahapan Pendaftaran Pencalonan Pilkada Serentak, Ketua KPU Jeneponto: Kesiapan Kami Sudah Matang

    Hadapi Tahapan Pendaftaran Pencalonan Pilkada Serentak, Ketua KPU Jeneponto: Kesiapan Kami Sudah Matang
    Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming Syarif (foto: Indonesiasatu-Syamsir).

    JENEPONTO, SULSEL - Menjelang tahapan Pendaftaran pencalonan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto mematangkan berbagai kesiapannya dalam menerima setiap pendaftar bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati.

    Tahapan pendaftaran pencalonan ini dibuka pada Selasa 27 s/d 29 Agustus 2024 mendatang. Hal ini, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU-RI) Nomor 22 Tahun 2024 tentang tahapan Pemilihan kepala daerah. Yang secara jelas diuraikan di PKPU 2 dan PKPU 8 tahun 2024 tentang tahapan pencalonan.

    Menghadapi tahapan pendaftaran pencalonan ini, Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan matang untuk menerima para pasangan bakal calon saat mendaftar.

    "Jauh sebelumnya, kami di KPU sudah melakukan berbagai kesiapan. KPU siap melayani setiap pendaftar bakal paslon, " ucap Asming kepada Indonesiasatu.co.id, Sabtu (24/8/2024). 

    Namun, sebelum pendaftaran pencalonan, tutur Asming, pihaknya akan melakukan simulasi pendaftaran pada Senin, 26 Agustus 2024.

    "Jadi kita akan simulasi pendaftaran dulu di tanggal 26 sebelum pendaftaran" jelasnya.

    Olehnya itu, Asming mengingatkan kepada para bakal pasangan calon agar melengkapi berkas administrasi dengan teliti sebelum nantinya diserahkan ke KPU.

    "Saya rasa semua pasangan bakal calon sudah mengetahui dokumen persyaratan apa saja yang akan dilengkapi saat mendaftar di KPU Jeneponto, " ungkapnya.

    Sebab, jauh sebelumnya kata Asming, KPU Kabupaten/kota sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi (Rakor) tentang persiapan pencalonan. 

    'Kami juga sudah mendistibusikan PKPU 8 dan PKPU 2 tentang tahapan pencalonan ke semua parpol dan seluruh statekholder. Baik administrasi dan persyaratan bagi paslon yang harus dilengkapi saat melakukan pendaftaran, " tambahnya.

    Sedangkan penetapan calon Bupati dan wakil Bupati mulai 22 September 2024 setelah melalui rangkaian pemeriksaan administrasi, tahapan perbaikan berkas dan tahapan perbaikan pemeriksaan kesehatan, pungkasnya (*).

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    DPP Partai UMMAT Serahkan B.1 KWK pada Paslon...

    Artikel Berikutnya

    KPU Jeneponto Umumkan Pendaftaran Paslon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Bentuk Keseriusan Pemerintah Tingkatkan Produksi Pangan, Bupati dan Wabup Jeneponto Turun ke Sawah Main Lumpur Tanam Padi
    Pemkab Jeneponto Gelar Lokakarya Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana, Bupati Paris Yasir Sampaikan Ini

    Ikuti Kami