JENEPONTO, SULSEL - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Nur Alam Basir membantah adanya pencopotan oknum Kepala Sekolah SD 12 Turatea, Kecamatan Turatea, itu diduga atas perintah Kejaksaan Negeri Jeneponto.
"Jadi perlu saya luruskan bahwa pernyataan saudari Haji Murni itu yang mengatakan bahwa mutasi kepada yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan, " katanya.
"Jadi saya pertegas lagi bahwa ini tidak ada kaitannya dengan institusi Kejaksaan, " sambung Nur Alam kepada Indonesiasatu.co.id, Senin (21/2/2022).
Menurut Nur Alam bahwa itu murni bagian dari upaya pembinan internal di lingjup Pendidikan Kabupaten Jeneponto. Sebab, jabatan kepala sekolah itu memberikan kepercayaan untuk memimpin sekolah sebagai pembinaan.
Ketika dalam pelaksanaannya ditemukan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis yang berlaku maka Kadis Pendidikan bilang berkewajiban untuk melakukan evaluasi.
"Jadi petunjuknya bahwa memang setiap saat kepala sekolah itu harus dievaluasi, " ujarnya.
Olehnya itu tutur Nur Alam, mutasi yang dialamatkan kepada Saudari Haji Murni tidak ada keterkaitannya sama sekali dengan Kejaksaan NegerI Jeneponto.
"Jadi kembali saya luruskan bahwa mutasi Saudari Haji Murni tidak ada keterkaitanya dengan Kejaksaan, itu tidak ada hubungannya sama sekali, " jelas Kadis Pendidikan Nur Alam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto Susanto juga membantah istansinya ikut campur dalam urusan pencopotan salah satu Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto.
Menurut Kajari Jeneponto, pemberitaan tersebut tidak benar, karena Kajari tidak memiliki kewenangan ikut campur dalam urusan mutasi atau promosi di lingkup Pemda.
"Ini tidak benar, tidak pernah saya pribadi maupun institusi ikut campur untuk urusan mutasi atau promosi di Pemda, karena tidak ada kewenangan kami, " bantah Kajari Jeneponto.
Ia-pun berharap agar pemberitaan tersebut segera diperbaiki sehingga tidak menimbulkan hal negatif di kalangan masyarakat.
Jangan sampai hal ini dianggap sebagai perlawanan dari pihak pihak yang merasa tidak senang dengan beberapa penyidikan perkara yang sedang ditangani sekarang ini, khususnya yang ada di Dinas Pendidikan, " tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Nur Alam Basir diduga mencopot oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD 12 Turatea, Desa Mangepong, Kecamatan Turatea Hj. Murni.
Pencopotan Kadis Pendidikan Jeneponto terhadap oknum Kepsek tersebut diduga atas perintah Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq