JENEPONTO, SULSEL- - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Jeneponto, Muh Ja'far Abbas melakukan pemeriksaan seleksi Administrasi Kependudukan (Adminduk) terhadap para pendaftar Calon Siswa (Casis) Polri BINTARA dan AKPOL tahun 2022 di Kantor Mapolres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan, Rabu (13/4/2022).
Muh Jafar Abbas menjelaskan, pemeriksaan administrasi ini dilakukan untuk memastikan para pendaftar Calon siswa Polri tertib dengan administrasi. Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui apakah aminduk bagi para seleksi Casis tidak bermasalah.
"Jadi semua bentuk administrasi yang berhubungan dengan Disdukcapil itu kita periksa. Seperti, KTP, KK dan Akte Lahir apakah sudah sesuai dengan keapshan dokumennya, " sebut Ja'far Abbas.
Jafar Abbas mengatakan, , ketika misal ada dari salah satu peserta Casis Polri yang ditemukan administrasi kependudukannya bermasalah, seperti. KTP, KK dan Akte Kelahiran maka diarahkan ke kantor Capil untuk segera dilakukan perbaikan.
"Dan Alhamdulillah, setelah tadi kita lakukan pemeriksaan dokumen belum ada kita temukan berkas salah seorang dari perserta Casis Polri yang berkasnya dianggap bermasalah, " jelasnya.
Sementara itu, Ps. Perwira Urusan Administrasi Bagian Sumber Daya Manusia (PAUR MIN) Bripka Ketty Parerung mengatakan bahwa dalam kegiatan pemeriksaan berkas administrasi kepada Calon siswa Polri untuk 2022 ini, itu dilibatkan beberapa instansi, yakni. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Pendidikan termasuk internal dari Polri.
"Kami libatkan Pencatatan Sipil karena di dalam berkas itu ada pemeriksaan KK, KTP dan Akte Kelahiran anak, " katanya
Menurut Ketty, bahwa untuk menentukan keapshan dokumen tersebut itu dari petugas Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto yang mengetahuinya. Sementara untuk Dinas Pendidikan memeriksa keapshan ijazah Casis mulai dari tingkat SD, SLTP dan SMA/sederjat.
"Kadang permasalahan berkasnya itu adalah masalah NIK ganda dan kadang ada salah satu Casis Polri yang belum mengurus KTP, yang seharusnya umurnya sudah 17 tahun namun belum punya KTP makanya kita arahkan ke Capil, " katanya.
Selain itu, kata dia adalah keapshan Kartu Keluarga (KK) apakah anak ini benar dari orang tua yang tercantum di KK tersebut sehingga dibutuhkan juga Akte Kelahiran anak untuk memastikan kebenarannya.
Olehnya itu, Ketty menyampaikan kepada semua Casis Polri sebelum melakukan retmin awal maka cek dulu baik-baik berkasnya untuk memastikan apakah berkasnya sudah sesuai atau tidak ada lagi bermasalah.
Dia juga menyebutkan bahwa penerimaan Casis Polri diretmin awal 2022 ini, yaitu. Peserta BINTARA Polri, Bintara petugas umum, Bakomsus terbagi dari Keperawatan, Brimob dan Bakomsus Labfor, Logitik serta TI,
"Untuk penerimaan Casis Polri ini wajib berdomisili 2 tahun di Polda Sulsel, " pungkasnya.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq