Kepala Desa Baraya Jeneponto Polisikan Mantan Sekdesnya Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

    Kepala Desa Baraya Jeneponto Polisikan Mantan Sekdesnya Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
    Kepala Desa (Kades) Baraya, Kecamatan Bontoramba, Muhammad Basri

    JENEPONTO - Mantan Sekertaris (Sekdes) Desa Baraya inisial MJ terlapor di Mapolsek Tamalatea, Polres Jeneponto.

    MJ terlapor atas dugaan pemalsuan tanda tangan penerbitan surat keterangan beda nama salah satu warga Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba. 

    Surat keterangan (suket) tersebut dipergunakan oleh warga untuk pengantar ke salah satu Bank di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

    Kepala Desa Baraya Muhammad Basri menjelaskan, saat itu mantan Sekdes Desa Baraya sudah tidak menjabat lagi Sekdes. Jabatannya sekarang bergeser sebagai kasi pelayanan.

    Sementara kata dia, di surat keterangan beda nama itu diketahui Kepala Desa Baraya Muhammad Basri, namun yang bertandatangan adalah mantan Sekdes. 

    Padahal, Kata Muhammad Basri, mantan Sekdes Desa Baraya dimutasi berdasarkan SK tertanggal, 12 Desember 2022 sebelum tahun baru kemarin. Sedangkan, surat keterangan beda nama yang ditandatangani oleh mantan Sekdes Desa Baraya tertanggal, 06 Januari 2023.

    "Itu kan keliru, harusnya saya yang bertandatangan karena diketahui Kepala Desa Baraya, bukan mantan Sekdes, " jelas Kades Baraya Muhammad Basri usai ditemui di kantor Polsek Tamalatea, Jumat (12/01/2023). 

    Ia ketahui tandatangannya dipalsukan setelah Kepala Desa Baraya menerima pesan whatsApp dari salah seorang warganya terkait surat keterangan beda nama itu.

    "Jadi ada warga saya yang kirimkan surat keterangan beda nama itu na bilang ada yang palsukan tanda tangan ta, " katanya.

    "Sebenarnya saya tidak tahu kalau tanda tangan saya dipalsukan oleh mantan Sekdes. Ini saya ketahu dari warga katanya untuk pengantar ke BRI, " kata dia lagi.

    Lebih lanjut, kata Muhammad Basri, dari pengakuan warganya bahwa yang menerbitkan surat keterangan beda nama tersebut adalah Mantan Sekdes Desa Baraya MJ dan dia (MJ) yang bertanda tangan.

    Stempel yang dia juga gunakan adalah masih stempel Desa Baraya, yang sampai saat ini beber Muhammad Basri stempel itu belum dikembalikan.

    "Saya sudah minta stempel itu setelah saya mutasi, tapi sampai saat ini belum dikembalikan juga, " bebernya.

    Sebelumnya juga, Kades Muhammad Basri pernah menegaskan saat penyerahan SK ke mantan Sekdesnya untuk tidak membuat surat keterangan dalam bentuk apapun karena sudah tidak ada lagi kewenangannya. 

    "Saya sudah memberitahu sama mantan Sekdes, kau jangan lagi membuat surat keterangan apapun itu karena kau tidak menjabat lagi Sekdes, sekarang saya sudah geser ke kasi pelayanan, " tegasnya.

    Terkait dugaan pemalsuan tandatangan itu, Kepala Desa Baraya meminta kepada aparat penegak hukum jika hal tersebut terbukti harus diproses sesuai hukum yang berlaku. 

    "Saya melaporkan mantan Sekdes Desa Baraya karena keberatan lantaran tanda tangan saya dipalsukan, " terangnya.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalatea AIPTU Syarifuddin membenarkan bahwa Kepala Desa Baraya mengadukan laporan adanya surat keterangan beda nama data keluarga yang dibuat oleh mantan Sekdes Desa Baraya instal MJ.

    "Tadi pagi pak Desa datang di kantor melapor dan sementara diambil keterangannya di SPKT, " katanya.

    Setelah Kepala Desa Baraya melihat surat keterangan tersebut, ternyata kata Kanit Res tanda tangannya diduga dipalsukan oleh mantan Sekdes Desa Baraya. 

    "Ternyata ini mantan Sekdes tidak menjabat lagi Sekdes di Desa Baraya dan sudah diganti, " ungkapnya.

    Dari keterangannya, mantan Sekdes Desa Baraya diganti pada Desember 2022. Sementara, surat keterangan beda nama ini terbit tertanggal, 06 Januari 2023 dan ditandatangani oleh mantan Sekdes Desa Baraya.

    "Makanya Kepala Desa Baraya menganggap bahwa tanda tangannya dipalsukan, " bebernya. 

    Ditanya, bagaimana jika indikasi pemalsuannya terbukti. Kanit Res AIPTU Syarifuddin bilang terduga tersebut dapat dikenakan pasal 263 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

    Namun meski demikian, pihaknya sambil mempelajari dulu. Sebab, pelapor sementara diambil keterangannya, pungkas Kanit Res AIPTU Syarifuddin. 


    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Depresi, Tony Aniaya Ayah dan Saudara...

    Artikel Berikutnya

    Besok, Aliansi Pemuda Jeneponto Gelar Aksi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tekan Angka Stunting, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Gebyar Gizi dan Keluarga Sehat
    Kampanye Dialogis, Nomor 2 Disambut Antusias Ribuan Warga Desa Bulusuka, Paslon Bupati Paris - Islam Sampaikan Ini
    Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting, Pemkab Jeneponto Lakukan Langkah-langkah Ini
    Gerak Cepat, Resmob Polres Jeneponto Ringkus Pencuri Kambing di Kelara, Pelaku Pakai Mobil Mewah
    Jaringan Tim Paslon Nomor 2 Paris-Islam Makin Menguat, Dukungan Suara untuk PASMI Mendominasi di Tiap Desa dan Kelurahan
    Tak Terbendung, Pendukung Nomor 2 Tumpah Ruah di Kecamatan Kelara saat Gelar Kampanye Dialogis
    Gerak Cepat, Resmob Polres Jeneponto Ringkus Pencuri Kambing di Kelara, Pelaku Pakai Mobil Mewah
    Besok, Wabup Jeneponto Bersama Tim Berlayar ke Selayar Salurkan Bantuan Sosial dan Evakuasi Korban Tenggelam
    4 Paslon Bupati Jeneponto pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Resmi dapat Nomor Urut, Ketua KPU Sampaikan Ini
    Tak Terbendung, Pendukung Nomor 2 Tumpah Ruah di Kecamatan Kelara saat Gelar Kampanye Dialogis
    Dansatgas TMMD Kodim 1425 Jeneponto Sasar SD Beri Bantuan Seragam Bagi Siswa Kurang Mampu dan Sajikan Makan Siang Gratis
    Gerak Cepat, Resmob Polres Jeneponto Ringkus Pencuri Kambing di Kelara, Pelaku Pakai Mobil Mewah
    Tanpa Personel, Dua Kapolsek di Jeneponto Terjun Langsung Evakuasi Mobil Truk Terguling di Tamalatea
    Progres Pantarlih Capai 95,5%, KPU Jeneponto Gelar Rakoor Evaluasi Pelaksanaan Coklit Pilkada Serentak
    Irdam XIV Hasanuddin Resmi Menutup Program TMMD Kodim 1425 Jeneponto yang ke-116 T.A 2023
    Perkuat Kolaborasi Aksi Antar Pemkab dan PP, Pj Bupati Jeneponto Temui Kemenparekraf RI, Ini yang Dibahas

    Ikuti Kami