Lagi, Kejaksaan Negeri Jeneponto Seret 4 Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Rumah KAT

    Lagi, Kejaksaan Negeri Jeneponto Seret 4 Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Rumah KAT
    Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan tetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah Kelompok Adat Terpencil (KAT) di Kampung Bila-bila, Desa Gunungsilanu, Kecamatan Bangkala/Syamsir.

    JENEPONTO, SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali menyeret 4 orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah Kelompok Adat Terpencil (KAT) di Kampung Bila-bila, Desa Gunungsilanu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.

    Keempat orang tersangka itu, diketahui Inisial HM terlibat sebagi PPK, HN selaku konsultan, BR selaku pelaksana kegiatan dan HS sebagai pemilik perusahaan.

    Setelah menjalani beberapa jam pemeriksaan di tangan penyidik Kejari Jeneponto, keempat orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (17/01/2022).

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ardi Ilma Riadi kepada media membeberkan, dari keempat tersangka tersebut satu diantaranya oknum PNS dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu, HM, sementara tiga lainnya pihak Swasta.

    "Jadi kami ada 4 tersangka ada dari Provinsi dan dari pihak Swasta, " bebernya kepada media.

    Dia menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp.1, 3 miliar, sumber anggaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2019.

    Atas perbuatannya itu, Kasi Pidsus bilang mereka dikenakan pasal 2 dan 3 tentang dugaan tindak pidana korupsi.

    Menurut dia, kasus itu mulai diselidiki pada 2021 kemarin dan berhasil ditetapkan empat orang tersangka.

    Namun meski demikian, pihak penyidik pada Kejaksaan Negeri Jeneponto masih mendalami kasus tersebut dikemungkinkan ada tersangka lain.

    "Jadi ini masih proses penyelidikan lebih lanjut, dikemungkinkan ada tersangka baru, " terangnya.

    Dapat diketahui, keempat tersangka itu langsung dibawa ke rutan Kelas II B Jeneponto dengan menggunakan baju rompi berwarna pink.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Buka LK.II HPMT Jeneponto, Bupati Iksan...

    Artikel Berikutnya

    Berantas Mafia Tanah dan Kelangkaan Pupuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Bentuk Keseriusan Pemerintah Tingkatkan Produksi Pangan, Bupati dan Wabup Jeneponto Turun ke Sawah Main Lumpur Tanam Padi
    Pemkab Jeneponto Gelar Lokakarya Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana, Bupati Paris Yasir Sampaikan Ini

    Ikuti Kami