Masih Ingat Kasus Korupsi Rumah KAT, Kejari Jeneponto Terima Pengembalian Kerugian Negara, Segini Banyaknya

    Masih Ingat Kasus Korupsi Rumah KAT, Kejari Jeneponto Terima Pengembalian Kerugian Negara, Segini Banyaknya
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan bantuan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT).

    JENEPONTO, SULSEL - Kasus korupsi rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang menyeret 4 orang ditetapkan tersangka beberapa hari lalu. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara tersebut sebesar Rp.48.216, 000 (Empat puluh delapan juta dua ratus enam belas ribu rupiah).

    Prosesi penyerahan itu, diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto, Ardi Ilma Ariadi berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Kamis (17/02/2022).

    Diketahui, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut berasal dari garapan proyek pembangunan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) tahun anggaran 2019 bantuan dari Kementerian Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dialokasikan di Dusun Bira-bira, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto.

    Adapun nilai kontrak sebesar Rp.49.200.000 (Empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jeneponto Ardi Ilma Ariadi mengatakn bahwa uang sebesar Rp.48.216.000 rupiah tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara bantuan rumah KAT tahun 2019 lalu 

    "Hari ini Kejaksaan Negeri Jeneponto menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara penyidikan pembangunan rumah KAT dan balai sosial, " ujarnya.

    Ditambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Jeneponto masih melakukan penyidikan atas perkara tersebut dan secepatnya akan dilakukan pelimpahan ke Persidangan, terangnya.

    Diberitakan sebelumya, perkara tersebut Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Senin 17 Januari 2022.

    Keempat orang tersangka itu, diketahui Inisial HM terlibat sebagi PPK, HN selaku konsultan, BR selaku pelaksana kegiatan dan HS sebagai pemilik perusahaan.

    Kasi Pidsus Ardi Ilma Riadi membeberkan, dari keempat tersangka tersebut satu diantaranya oknum PNS dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu, HM, sementara tiga lainnya pihak Swasta.

    "Jadi kami ada 4 tersangka ada dari Provinsi dan dari pihak Swasta, " bebernya kepada media sesaat lalu.

    Dia menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp.1, 3 miliar, sumber anggaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2019.

    Atas perbuatannya itu, Kasi Pidsus bilang mereka dikenakan pasal 2 dan 3 tentang dugaan tindak pidana korupsi.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Tunggu Rekomendasi Kemendagri, Gaji TPP...

    Artikel Berikutnya

    Kejar Target, Tim Pengendali Covid 19 Jeneponto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Kampanye Dialogis, Nomor 2 Disambut Antusias Ribuan Warga Desa Bulusuka, Paslon Bupati Paris - Islam Sampaikan Ini
    Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting, Pemkab Jeneponto Lakukan Langkah-langkah Ini
    Jaringan Tim Paslon Nomor 2 Paris-Islam Makin Menguat, Dukungan Suara untuk PASMI Mendominasi di Tiap Desa dan Kelurahan
    Gerak Cepat, Resmob Polres Jeneponto Ringkus Pencuri Kambing di Kelara, Pelaku Pakai Mobil Mewah
    Tak Terbendung, Pendukung Nomor 2 Tumpah Ruah di Kecamatan Kelara saat Gelar Kampanye Dialogis
    Gerak Cepat, Resmob Polres Jeneponto Ringkus Pencuri Kambing di Kelara, Pelaku Pakai Mobil Mewah
    Besok, Wabup Jeneponto Bersama Tim Berlayar ke Selayar Salurkan Bantuan Sosial dan Evakuasi Korban Tenggelam
    Jaringan Tim Paslon Nomor 2 Paris-Islam Makin Menguat, Dukungan Suara untuk PASMI Mendominasi di Tiap Desa dan Kelurahan
    Relawan S3 dari Makassar akan Bangunkan Rumah Baru untuk Nenek Soho di Jeneponto, Di mana Pemerintah?
    Pastikan Progres Berjalan, Pj Bupati Jeneponto Tinjau Pengerjaan Saluran Induk Irigasi Kelara Karalloe
    Gerak Cepat, Resmob Polres Jeneponto Ringkus Pencuri Kambing di Kelara, Pelaku Pakai Mobil Mewah
    Tanpa Personel, Dua Kapolsek di Jeneponto Terjun Langsung Evakuasi Mobil Truk Terguling di Tamalatea
    Progres Pantarlih Capai 95,5%, KPU Jeneponto Gelar Rakoor Evaluasi Pelaksanaan Coklit Pilkada Serentak
    Irdam XIV Hasanuddin Resmi Menutup Program TMMD Kodim 1425 Jeneponto yang ke-116 T.A 2023
    Perkuat Kolaborasi Aksi Antar Pemkab dan PP, Pj Bupati Jeneponto Temui Kemenparekraf RI, Ini yang Dibahas

    Ikuti Kami