Penangguhan Penahanan Pelaku Pengancaman, LBH Suara Panrita Keadilan Desak Penyidik Segera Kirim Berkas ke Kejaksaan Jeneponto

    Penangguhan Penahanan Pelaku Pengancaman, LBH Suara Panrita Keadilan Desak Penyidik Segera Kirim Berkas ke Kejaksaan Jeneponto
    Djaya Jumain, Penasehat Hukum korban dari LBH Suara Panrita Keadilan

    JENEPONTO– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan mendesak agar penyidik segera mengirimkan berkas perkara pelaku pengancaman menggunakan sebilah badik ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto. Desakan ini muncul setelah Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bangkala, AKP Saifullah Syan, SH, menyetujui permohonan penangguhan penahanan terhadap pelaku berinisial KL.

    Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN yang terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, di Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Setelah penangguhan penahanan disetujui, pelaku KL dibebaskan sementara pada hari ini, Jumat, 14 Maret 2025.

    Djaya Jumain, Penasehat Hukum korban dari LBH Suara Panrita Keadilan, menyatakan bahwa meskipun penangguhan penahanan merupakan hak pelaku, keputusan Kapolsek Bangkala tersebut harus diikuti dengan langkah hukum yang jelas.

    "Kami mendesak agar penyidik segera menyelesaikan berkas perkara dan mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri Jeneponto sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " tegas Djaya Jumain.

    Pasal yang dimaksud dalam desakan ini merujuk pada Pasal 335 KUHPidana Ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

    Dalam tanggapan resmi, pihak Kepolisian Sektor Bangkala memastikan bahwa berkas perkara akan segera diproses dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto dalam waktu dekat.

    (djy/mhh)

    jeneponto sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Pembangunan Inklusif, Pemkab Jeneponto...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Jeneponto Siapkan Rp.22,8 Miliar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Bentuk Keseriusan Pemerintah Tingkatkan Produksi Pangan, Bupati dan Wabup Jeneponto Turun ke Sawah Main Lumpur Tanam Padi
    Pemkab Jeneponto Gelar Lokakarya Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana, Bupati Paris Yasir Sampaikan Ini

    Ikuti Kami