JENEPONTO– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan mendesak agar penyidik segera mengirimkan berkas perkara pelaku pengancaman menggunakan sebilah badik ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto. Desakan ini muncul setelah Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bangkala, AKP Saifullah Syan, SH, menyetujui permohonan penangguhan penahanan terhadap pelaku berinisial KL.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN yang terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, di Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Setelah penangguhan penahanan disetujui, pelaku KL dibebaskan sementara pada hari ini, Jumat, 14 Maret 2025.
Djaya Jumain, Penasehat Hukum korban dari LBH Suara Panrita Keadilan, menyatakan bahwa meskipun penangguhan penahanan merupakan hak pelaku, keputusan Kapolsek Bangkala tersebut harus diikuti dengan langkah hukum yang jelas.
"Kami mendesak agar penyidik segera menyelesaikan berkas perkara dan mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri Jeneponto sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " tegas Djaya Jumain.
Pasal yang dimaksud dalam desakan ini merujuk pada Pasal 335 KUHPidana Ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Dalam tanggapan resmi, pihak Kepolisian Sektor Bangkala memastikan bahwa berkas perkara akan segera diproses dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto dalam waktu dekat.
(djy/mhh)