JENEPONTO - Terduga pelaku penganiayaan dan penrusakan rumah di Desa Garassikan, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto belum juga diamankan. Inseden itu terjadi pada Kamis 16 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wita.
Terduga pelaku penganiayaan yang diketahui, Andi Bastiar Kr. Ago ini, masih berkeliaran.
Pelaku juga diduga melibatkan beberapa orang yang ikut serta melakukan pelemparan rumah milik korban dan merusak lasugi (panca adat pesta) dengan cara pelaku menebas menggunakan parang.
Akibat dari penganiayaan itu, Korban bernama Saintang seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dilarikan ke Pusksmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka pada bagian kepala.
Atas kejadiaan yang dialami korban ia keberatan sehingga melaporkan pelaku di Kepolisian Polsek Bangkala Polres Jeneponto.
"Ia saya langsung ji melapor di Polsek Bangkala, Tapi, pelakunya belum pi diamankan, " ungkap Saintang (korban) kepada Indonesiasatu.co.id, Sabtu (18/6/2022).
Korban menjelaskan bahwa sebelum dirinya dianiaya, terduga pelaku mendatangi rumah korban mencari suami korban, namun suami korban sedang tidak ada di rumah.
"Saya bilang tidak adaki suamiku kareang, kalau ada yang mau disampaikan nanti saya yang sampaikan kalau sudah pulang kareng, " bebenya.
Namun kata korban, pelaku malah marah-marah dan menarik rambut korban dan membenturkanya ke tangga tembok sebanyak tiga kali.
"Nabesoki U'ku lampa napatuntung attama ritemboka pi tallung (Na tarik rambutku baru nakasih benturkan kepalaku ketembok tiga kali), " kata korban dalam bahasa keseharinya.
Atas kejadian yang dialaminya, korban mengaku schok. Bahkan, korban juga mengaku diancam rumahnya dibakar oleh terduga pelaku jika kejadian ini sampai terlapor kepihak berwajib.
Selain itu, korban juga mengaku kalau Kepala Desa Garassing menyanyi diatas panggung maka pelaku mengancam akan membakar eleqkton.
"Itu mi pak saya minta tolong sekali sama pak polisi supaya pelakunya diamkan, " pinta korban sambil menangis.
Dikonfirmasi, Kapolsek Bangkala IPTU H. Sarro membenarkan adanya laporan penganiayaan warga. Nomor: LP/B/94/2022/SPKT/Polsek Bangkala, Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan tertanggal 16 Juni 2022.
Kata Kapolsek bahwa terkait laporan tersebut saksi-saksi korban belum diambil keterangannya. "Hari Senin rencana kita panggil korban dan saksinya ke kantor untuk dimintai keterangan, " kata dia.
Dia tidak berjanji. Namun jika semua berkas lengkap baru kemudian pelaku dijemput.
"Insyah Allah ya, saya tidak janji, tapi kalau semua berkas sudah lengkap baru kita jemput pelakunya, " ujar H. Sarro.
"Kita juga ini sementara pergeseran kanit, " sambungnya.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq