Bendera Tauhid Berkibar Depan Kantor DPRD Jeneponto, Aliansi Ummat Islam Demo Tolak Permendikbudristek

    Bendera Tauhid Berkibar Depan Kantor DPRD Jeneponto, Aliansi Ummat Islam Demo Tolak Permendikbudristek
    Puluhan Aliansi Ummat Islam Kabupaten Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa menolak Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 di depan kantor DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan/Syamsir.

    JENEPONTO, SULSEL - Puluhan Aliansi Ummat Islam Kabupaten Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa menolak peraturan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 di depan kantor DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Kamis (02/12/2021).

    Puluhan demonstran itu, didominasi dari kaum hawa bercadar dengan membentang spanduk bertulis "Permendikbud No. 30 tahun 2021 Legalisasi Zina" serta, "Syariah dan Khilafah Solusi Tuntas Problematika Ummat.

    Mereka juga mengibarkan bendara kain warna putih dan hitam bertulis kalimat tauhid sebagai bentuk perlawanan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Permendikbudristek).

    Dalam orasinya, Ustazd Rifai selaku orator aksi mengatakan bahwa lahirnya peraturan Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi selanjutnya disebut  Permendikbudristek PPKS.

    Dia berpendapat bahwa Permendikbudristek PPKS tersebut, akan berdampak pada kurang optimalnya Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi baik secara langsung maupun tidak langsung.

    "Peraturan ini menjadi kontroversi dan mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat indonesia khususnya ummat islam, " tegasnya.

    Dikatakan bahwa penolakan itu berkaitan dengan materi muatanPermendikbudristek pada pasal 5 ayat 2 huruf a, b, f, g, h, i, dan m yang secara pradigmatik dapat ditafsirkan melegalkan seks dengan dalih persetujuan (sexual consent) dan mengakui keberadaan gender selain pria dan wanita sebab tidak adanya batasan definisi yang jelas.

    Dengan demikian, adapun tuntutan pendemo diantaranya, cabut Permenristekdikti nomor 30 tahun 2021.

    Tinggalkan paradigma sekuler dalam membentuk norma kehidupan bermasyarakat. Sebab, tidak menyelesaikan masalah.

    Terapkan syariah islam dalam upaya menghapus kekerasan seksual dan tindakan asusila yang merusak perilaku masyarakat.

    Selain itu tutur dia, tegakkan khalifah. Khalifah adalah agama islam sebagaimana fatwa MUI hanya khalifah yang mampu menerapkan syariah islam secara kaffah.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Bupati Jeneponto...

    Artikel Berikutnya

    Warga Soroti Buruknya Sistem Drainase Ruas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Kampanye Dialogis, Nomor 2 Disambut Antusias Ribuan Warga Desa Bulusuka, Paslon Bupati Paris - Islam Sampaikan Ini
    Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting, Pemkab Jeneponto Lakukan Langkah-langkah Ini
    Jaringan Tim Paslon Nomor 2 Paris-Islam Makin Menguat, Dukungan Suara untuk PASMI Mendominasi di Tiap Desa dan Kelurahan
    Gerak Cepat, Resmob Polres Jeneponto Ringkus Pencuri Kambing di Kelara, Pelaku Pakai Mobil Mewah
    Tak Terbendung, Pendukung Nomor 2 Tumpah Ruah di Kecamatan Kelara saat Gelar Kampanye Dialogis
    Gerak Cepat, Resmob Polres Jeneponto Ringkus Pencuri Kambing di Kelara, Pelaku Pakai Mobil Mewah
    Besok, Wabup Jeneponto Bersama Tim Berlayar ke Selayar Salurkan Bantuan Sosial dan Evakuasi Korban Tenggelam
    Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting, Pemkab Jeneponto Lakukan Langkah-langkah Ini
    Jaringan Tim Paslon Nomor 2 Paris-Islam Makin Menguat, Dukungan Suara untuk PASMI Mendominasi di Tiap Desa dan Kelurahan
    Pastikan Progres Berjalan, Pj Bupati Jeneponto Tinjau Pengerjaan Saluran Induk Irigasi Kelara Karalloe
    Gerak Cepat, Resmob Polres Jeneponto Ringkus Pencuri Kambing di Kelara, Pelaku Pakai Mobil Mewah
    Tanpa Personel, Dua Kapolsek di Jeneponto Terjun Langsung Evakuasi Mobil Truk Terguling di Tamalatea
    Progres Pantarlih Capai 95,5%, KPU Jeneponto Gelar Rakoor Evaluasi Pelaksanaan Coklit Pilkada Serentak
    Irdam XIV Hasanuddin Resmi Menutup Program TMMD Kodim 1425 Jeneponto yang ke-116 T.A 2023
    Perkuat Kolaborasi Aksi Antar Pemkab dan PP, Pj Bupati Jeneponto Temui Kemenparekraf RI, Ini yang Dibahas

    Ikuti Kami