JENEPONTO, SULSEL - Kuasa hukum penggugat, Sudirman Sijaya kembali angkat bicara terkait adanya pungutan biaya Pemeriksaan Setempat (PS) yang diduga tidak sesuai dengan aturan di tubuh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Sudirman Sijaya keberatan atas biaya istilah PS tersebut. Di mana penggugat dibebani biaya Pemeriksaan Setempat (PS) sebesar Rp2.500, 000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) ketika Hakim melakukan peninjauan objek tanah yang terletak di Desa Kapita, Kecamatan Bangkala Jeneponto.
Sementara, kata Sudirman Sijaya di papan bicara yang terpajang di Pengadilan Negeri Jeneponto biayanya sebesar Rp1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah).
"Ya tentu saya keberatan, ini kan tidak sesuai dengan aturan pengadilan sendiri, " tegas Sudirman Sijaya kepada media, Sabtu (29/11/2021).
"Ini harus dipahami oleh Ketua Majelis Hakim. Kasihan masyarakat kalau begini apalagi penggugat ini warga tidak mampu, " sambung Kuasa Hukumnya itu.
Dia menjelaskan bahwa selama proses gugatan tanah di PN Jeneponto dengan Perkara No.19/Pdt.G/2021/PN. Jnp Tanggal 1 November 2021 yang ditandatangani tiga orang hakim, yakni. Hakim Ketua Dewi Regina Kacaribu, Hakim Anggota Bilden dan Cs sudah ketiga kalinya penggugat dibebani biaya PS.
"Jadi setiap hakim turun melakukan peninjauan objek tanah, penggugat dibebani Rp2.500, 000 untuk biaya pemeriksaan setempat, " tuturnya.
Kata Sudirman, pertama penggugat membayar uang PS saat gugutannya tidak diterima oleh hakim karena batas batas tanah yang digugat tidak sesuai.
Kemudian penggugat mengajukan lagi gugutan kedua dan masih dianggap keliru batas batas tanahnya sehingga dilakukan lagi pemeriksaan setempat.
"Jadi nanti ketiga kalinya itu saya yang turun langsung di lapangan karena klaim saya tidak paham tentang batas-batas tanah, " urainya.
Setelah semua gugatan yang dianggap keliru sudah diberbaiki oleh kuasa hukum penggugat. Biaya PS itu dibayar melalui bendahara PN. Namun lucunya, kata Sudirman Sijaya bendahara juga beralibi tidak tahu akan biaya pemeriksaan setempat tersebut.
"Ini lucu bendahara juga tidak tahu berapa jumlahnya. Dia katanya konsultasi dulu dengan hakimnya, jadi saya bilang untuk apa lagi dikasitahu sama hakimnya na sudah ada ketentuan, " ujarnya.
Mestinya, pungutan untuk biaya PS tersebut diperjelas jangan sampai ada indikasi pungutan liar. "Saya tidak mengatakan bahwa ini adalah pungutan liar. Tetapi, harus ada kejelasan kenapa lain yang di papan bicara lain yang diminta, " pungkasnya.
Sementara itu, Hakim Humas Pengadilan Negeri Jeneponto, Firmansyah mengatakan terkait perkara perdata No. 19/Pdt.G/2021/PN. Jnp. Selama mendaftar di PN Jeneponto khususnya perkara perdata si penggugat dibebani biaya-biaya perkara.
"Nah biaya-biaya perkara itu, ada biaya panggilan, pemberitahuan dan lain lain, " urai Firmansyah saat ditemui Indonesiasatu.co.id, Senin (29/11/2021).
"Nah terkait perkara tanah, untuk mengetahuinya itu Majelis Hakim memeriksa lokasi objek sengketa yang ada di dalam gugatan. Nah, pertama-tama itu pihak penggugat harus dibebani dulu pemeriksaan setempat, " tambahnya.
Firman menjelaskan bahwa biaya Pemeriksaan Setempat (PS) itu tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua PN Jeneponto dan Ketua Pengadilan Agama Jeneponto.
Sementara untuk biaya PS sendiri tergantung radiusnya (jarak) lokasi objek tanah. "Saya kurang tahu juga radiusnya, soalnya banyak sekali kan jadinya saya tidak hafal betul, " tuturnya.
Menurut dia bahwa terkait biaya PS tersebut ada SKB terpampang di kantor PN Jeneponto. Dan itu bisa dipertanggung jawabkan.
"Aturan itu memang ada dan itu bisa dipertanggung jawabkan, " bebernya.
Namun, setelah diperlihatkan SKB yang terpajang di tembok PN Jeneponto ternyata biaya PS itu Rp1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah).
Seperti yang dikeberatan kuasa hukum penggugat, Sudirman Sijaya bahwa biaya PS yang ditetapkan oleh PN Jeneponto tidak sesuai dengan aturan.
Sudirman Sijaya mengaku bahwa penggugat dibebani Rp2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu) untuk biaya pemeriksaan setempat. Sedangkan biaya PS yang terpajang di SKB PN Jeneponto sebesar Rp1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah).
"Itu kan tidak sesuai aturan, " tambahnya.
Namun menurut, Firmansyah bahwa SKB itu sudah diganti sejak, Januari 2021 kemarin cuma belum dilepas.
"Itu yang terpajang belum diganti dan ada SKB baru cuma belum dipajang, " katanya.
Firmansyah sempat memperlihatkan datanya itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB). Di mana di dalam SKB itu menyebutkan radius Desa Kapita, Kecamatan Bangkala biayanya Rp.2.230.000 (Dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pemeriksaan setempat.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq