JENEPONTO, SULSEL- - Akhirnya, pelaku dugaan kekerasan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Jeneponto, inisial A alias H (41) resmi ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis, (17/3/2022).
Kepala Unit (Kanit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrim Polres Jeneponto, IPDA Uji Mughi mengungkapkan, terduga pelaku yang diketahui inisial A alias H tersebut resmi ditetapkan tersangka setelah dua hari melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.
"Dia ditetapkan tersangka setelah dua hari terlapornya kejadian ini. Rabu kemarin sore tanggal, 16/3 kita gelar perkara dan besoknya begitu kita sudah tetapkan tersangka Kamis, 17/3, " ungkap Uji.
Uji menjelaskan, terduga pelaku tersebut dua hari dilakukan introgasi dan pemeriksaan hingga larut malam. Namun dia (pelaku) tidak mengakui perbuatan bejatnya itu.
"Pelaku tidak mengakui perbuatannya, " katanya.
Saat diperiksa, pelaku hanya mengakui kalau si anak itu berak sehingga dicebokin. Tangan pelaku katanya licin sehingga terlalu masuk di (red) yang menyebabkan korban pendarahan pada bagian daerah terlarang. Bahkan, pelaku juga mengaku sempat melihat darah di jarinya
Itu pun lanjut Uji, bahwa dari pengakuan pelaku itu sendiri tidak secara sengaja memasukkan tangannya di (red) korban karena tangan pelaku licin.
"Ia kami menetapkan yang bersangkutan palukunya berdasarkan saksi-saksi dan hasil visum, " beber Uji.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal berlapis Undang Undang (UU) Perlindungan anak dibawah umur, , ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
" UU Perlindungan anak Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan 3, kemudian Pasal 82 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 80 ayat 2, " jelasnya.
Diketahui, sebelum polisi menetapkan inisial A alias H sebagai tersangka. Foto yang diduga pelaku kekerasan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini sempat viral di media sosial Facebook dan WhatsApp.
Ketidak manusiawinya lagi, terduga pelaku tersebut tidak lain adalah Kakek tiri dari korban itu sendiri.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq