Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Balita di Jeneponto Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Pengakuannya

    Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Balita di Jeneponto Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Pengakuannya
    Pelaku Dugaan Pelelehan Seksual Balita di Jeneponto Tercancam 20 Tahun Penjara, Begini Pengakuannya saat Polres Jeneponto menggelar konferensi Pers/Syamsir

    JENEPONTO, SULSEL- - Akhirnya, pelaku dugaan kekerasan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Jeneponto, inisial A alias H (41) resmi ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis, (17/3/2022).

    Kepala Unit (Kanit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrim Polres Jeneponto, IPDA Uji Mughi mengungkapkan, terduga pelaku yang diketahui inisial A alias H tersebut resmi ditetapkan tersangka setelah dua hari melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.

    "Dia ditetapkan tersangka setelah dua hari terlapornya kejadian ini. Rabu kemarin sore tanggal, 16/3 kita gelar perkara dan besoknya begitu kita sudah tetapkan tersangka Kamis, 17/3, " ungkap Uji.

    Uji menjelaskan, terduga pelaku tersebut dua hari dilakukan introgasi dan pemeriksaan hingga larut malam. Namun dia (pelaku) tidak mengakui perbuatan bejatnya itu.

    "Pelaku tidak mengakui perbuatannya, " katanya.

    Saat diperiksa, pelaku hanya mengakui kalau si anak itu berak sehingga dicebokin. Tangan pelaku katanya licin sehingga terlalu masuk di (red) yang menyebabkan korban pendarahan pada bagian daerah terlarang. Bahkan, pelaku juga mengaku sempat melihat darah di jarinya

    Itu pun lanjut Uji, bahwa dari pengakuan pelaku itu sendiri tidak secara sengaja memasukkan tangannya di (red) korban karena tangan pelaku licin.

    "Ia kami menetapkan yang bersangkutan palukunya berdasarkan saksi-saksi dan hasil visum, " beber Uji.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal berlapis Undang Undang (UU) Perlindungan anak dibawah umur, , ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

    " UU Perlindungan anak Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan 3, kemudian Pasal 82 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 80 ayat 2, " jelasnya.

    Diketahui, sebelum polisi menetapkan inisial A alias H sebagai tersangka. Foto yang diduga pelaku kekerasan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini sempat viral di media sosial Facebook dan WhatsApp.

    Ketidak manusiawinya lagi, terduga pelaku tersebut tidak lain adalah Kakek tiri dari korban itu sendiri.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Hati-hati Bagi Oknum Pedagang yang Menimbun...

    Artikel Berikutnya

    Kejar Target, Tim Pengendali Covid 19 Jeneponto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    KPU Jeneponto Gelar Debat Publik Pertama di Hotel Four Ponit Makassar, 4 Paslon Cabup dan Cawabup Tampil Memukau
    Wow..!! Massa Dukungan PASMI Tak Terbendung Bagaikan Bak Lautan Manusia di Lapangan Soeharto Kecamatan Kelara
    Sukses Gelar Debat Publik Pertama, Ketua KPU Jeneponto: Beda Pilihan Hal yang Wajar karena Perbedaan Adalah Rahmat Tuhan
    KPU Jeneponto Bekali Pengetahuan Seluruh PPK dan PPS Bimtek TOT untuk KPPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    Debat Kandidat di Makassar, Paslon Bupati Paris-Islam Menakjubkan saat Sampaikan Closing Statemen
    Alhamdulillah, Wabup Jeneponto Beserta Rombongan Sudah Tiba di Kabupaten Selayar dengan Selamat
    Besok, Wabup Jeneponto Bersama Tim Berlayar ke Selayar Salurkan Bantuan Sosial dan Evakuasi Korban Tenggelam
    Jaringan Tim Paslon Nomor 2 Paris-Islam Makin Menguat, Dukungan Suara untuk PASMI Mendominasi di Tiap Desa dan Kelurahan
    Gerak Cepat, Resmob Polres Jeneponto Ringkus Pencuri Kambing di Kelara, Pelaku Pakai Mobil Mewah
    Wow..! Dukungan PASMI Membludak di Desa Bululoe, Warga Tumpah Ruah Iringi Kampanye Nomor 2
    Gerak Cepat, Resmob Polres Jeneponto Ringkus Pencuri Kambing di Kelara, Pelaku Pakai Mobil Mewah
    Tanpa Personel, Dua Kapolsek di Jeneponto Terjun Langsung Evakuasi Mobil Truk Terguling di Tamalatea
    KPU Jeneponto Bekali Pengetahuan Seluruh PPK dan PPS Bimtek TOT untuk KPPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    Progres Pantarlih Capai 95,5%, KPU Jeneponto Gelar Rakoor Evaluasi Pelaksanaan Coklit Pilkada Serentak
    Irdam XIV Hasanuddin Resmi Menutup Program TMMD Kodim 1425 Jeneponto yang ke-116 T.A 2023

    Ikuti Kami