Ribuan Massa Nomor 2 Kepung Kantor Bawaslu Jeneponto, Sebut PSU di TPS 2 Boronglamu Terkesan Dipaksakan

    Ribuan Massa Nomor 2 Kepung Kantor Bawaslu Jeneponto, Sebut PSU di TPS 2 Boronglamu Terkesan Dipaksakan
    Ribuan massa pendukung dan simpatisan calon bupati dan wakil bupati Jeneponto, nomor 2, Paris Yasir dan IsIam Iskandar mengepung kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto yang berlokasi di Jl. Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Rabu (04/12/2024).

    JENEPONTO, SULSEL - Ribuan massa pendukung dan simpatisan calon bupati dan wakil bupati Jeneponto, nomor 2, Paris Yasir dan IsIam Iskandar mengepung kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto yang berlokasi di Jl. Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Rabu (04/12/2024).

    Ribuan massa pendukung tagline PASMI DI HATI mendatangi kantor Bawaslu Jeneponto menggelar aksi protes atas dilakukannya Perhitungan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 di Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke Jeneponto. 

    Massa protes. Lantaran, rekomendasi yang diterbitkan Panwaslu Kecamatan Arungkeke untuk dilakukan PSU di TPS tersebut diduga kuat cacat administrasi dan sangat terkesan dipaksakan.

    Salah satu Tim Pemenangan PASMI, Wawan mengatakan, rekomendasi yang diterbitkan tersebut sangatlah keliru. Sebab, rekomendasi PSU di TPS 2 Boronglamu, Kecamatan Arungkeke diterbitkan sebelum pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

    "Itu kan rekomendasi PSU diterbitkan oleh panwas Kecamatan Arungkeke pada tanggal 16 November. Sedangkan perhitungan suara tanggal 27 November 2024. Artinya, diterbitkan sebelum hari H, ini kan sangat keliru, " katanya. 

    Sehingga, kata Wawan, Tim paslon nomor 2 berpendapat bahwa PSU Ini sangat terkesan dipaksakan. "Ia kami berpendapat PSU ini sangat terkesan sekali dipaksakan, " tegas Wawan.

    Sehingga, demonstran menegaskan bahwa hal tersebut dianggap penting bagi Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulsel untuk mengevaluasi kinerja pimpinan Bawaslu Jeneponto.

    Demonstran meminta kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto beserta jajarannya untuk menjaga integritas dan profesional dalam mmenjalankan UU Pemilukada tahun 2024 di Jeneponto.

    "Yang kami desak di sini adalah Bawaslu harus memberikan klarifikasi yang rasional apakah PSU yang dilaksanakan di TPS 2 Boronglamu sudah berdasar perundang-undangan. Kami menduga kuat, PSU ini akan menguntungkan salah satu paslon dan melanggar aturan yang berlaku, " terangnya.

    Olehnya itu, paslon nomor 2 menuntut supaya surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu yang bersifat rekomendasi itu dianulir. Karena, kami menganggap tidak memiliki dasar yang kuat untuk melakukan PSU di Kecamatan Arungkeke, " pungkasnya. (*)

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas

    Ikuti Kami